December 1, 2010

UMP DKI Jakarta 2011 | Daftar UMR 2011

UMP DKI Jakarta 2011 atau yang dulu lebih dikenal dengan sebutan UMR, untuk wilayah dki Jakarta tahun 2011 ditetapkan sebasar Rp 1.290.000, dimana penetapan Upah minimum Provinsi ( UMP ) ini di perkuat dengan peraturan Gubernur nomor 196 tahun 2010, dimana menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk tahun 2011 sebesar 1.290.000 rupiah.

UMK DKI ini menurut hitunganya adalah naik sebesar 15,38 persen dari UMP Jakarta tahun 2010, dimana pada tahun 2010 yang lalu UMR/ UMP DKI sebesar 1.118.009 rupiah. "Perlu diketahui bahwa Pergub tersebut adalah hasil rekomendasi dari dewan pengupahan, dan telah melalui 11 kali rapat penentuan yang sangat ketat. Dalam sidang penetapan itu kami juga dikawal Forum Buruh Jakarta yang menginginkan UMP 2011 sesuai dengan KHL," ujar Deded Sukandar

Dijelaskan Deded, UMP tersebut akan berlaku efektif setelah dilakukan sosialisasi yang dijadwalkan setelah penetapan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) pekan depan. UMP hanya berlaku untuk pekerja lajang, belum menikah serta bekerja di bawah satu tahun. Jika ada pekerja yang sudah menikah, bekerja lebih dari satu tahun, UMP dinyatakan tidak berlaku atau pekerja yang bersangkutan wajib dibayar di atas UMP.


Sebagai perbandingan di kawasan sekitar, Kota Bekasi UMK (upah minimum kota/kabupaten) 2011 sebesar Rp 1.275.000. UMK Bekasi 2011 Rp 1.285.421. Lalu UMK Depok 2011 Rp 1.253.638, UMK Bogor 2011 Rp 1.172.060.

Dengan ditetapkannya UMK DKI 2011 tersebut, Disnakertrans akan melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan di lima wilayah DKI. Jika ada yang keberatan dengan besaran tersebut bisa mengajukan penangguhan. Tim yang terdiri dari petugas dan pakar akan meninjau perusahaan yang bersangkutan. Meskipun demikian, Disnakertrans tidak akan dengan mudah mengabulkan keberatan jika perusahaan tidak sedang kolaps atau bangkrut. Pada pelaksanaan UMP 2010, sebanyak lima perusahaan mengajukan penangguhan. Namun, hanya dua perusahaan yang dikabulkan.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pengupahan Ariana Satrya, penetapan UMP DKI 2011 didasarkan banyak faktor. Selain kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, juga analisis dari para pakar dengan mempertimbangkan KHL (kebutuhan hidup layak), pertumbuhan ekonomi, angka inflasi serta angka pengangguran. Tidak hanya berpijak pada kondisi 2010, tapi juga prediksi 2011. Diputuskannya kenaikan UMP DKI 15,38 persen tersebut dengan asumsi pertumbuhan ekonomi saat ini sebesar 6,4 bisa merangkak naik hingga tujuh pada akhir 2011. Kemudian angka inflasi akan bergerak pada kisaran 5,3 hingga 5,4 hingga Desember 2011.

Jika UMP tidak didasarkan pada geliat pertumbuhan perekonomian serta angka inflasi tersebut, dikhawatirkan banyak perusahaan akan kolaps. Tidak mampu membayar pekerjanya. Sementara, ditetapkannya UMP agar antara perusahaan bisa membayar gaji sesuai kemampuan, sementara pekerja juga mendapat haknya secara layak.

“Setelah UMP masih ada UMSP. Masing-masing sektoral akan berbeda-beda sesuai kemampuannya. Angkanya akan lebih tinggi dari UMP. Jika UMP Rp 1.290.000, UMSP bisa di atas itu. Jadi kenaikan UMP 15,38 ini sudah keputusan yang terbaik dengan pertimbangan berbagai sisi,” tambah anggota Dewan Pengupahan Mas Muanam

Kita sebagai karyawan pasti menantikan kenaikan UMP maupun UMR karena memang beban hidup semakin hari semakin bertambah, semoga setiap pengusaha menerapkan UMP DKI Jakarta 2011 ini nantinya

Related Posts

UMP DKI Jakarta 2011 | Daftar UMR 2011
4/ 5
Oleh