Penerimaan CPNS Pemprov Yogyakarta 2013 Di www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id Tahun 2013 ini pemerintah daearh jogja sudah mengumumkan mengenai penerimaan cpns 2013 dimana penguman bisa anda liaht di situs resmi yang beralamat di www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id
Berikut ini pengumuman resmi mengenai lowongan CPNS Jogjakarta 2013 yang kami ambil dari situs bkd.jogjaprov.go.id
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara
Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengisi lowongan formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan
Tenaga Teknis. Rincian kualifikasi pendidikan dapat dilihat dalam Lampiran 1 Pengumuman ini.
I. KETENTUAN UMUM
1. Proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
Anggaran 2013 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pengadaan CPNS dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat
yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan,
atau daerah;
3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.
II. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 20 September 2013 (batas akhir pelamaran). Usia
pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda
Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon / Anggota TNI / Polri dan tidak
sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
d. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan
dengan surat pernyataan;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
f. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
h. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dokter
pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
j. Bersedia membayar denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp
90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri
setelah diusulkan penetapan NIP CPNS sampai dengan masa ikatan dinas (8 tahun),
dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana
tercantum dalam lampiran 6 pengumuman ini;
k. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 tahun
terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2.1. Persyaratan Khusus Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis (Non Affirmative):
a. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
1) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya
telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI dan bukan merupakan ijazah sementara;
2) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat
penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari
Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, atau PT Luar
Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar
sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh
Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara
tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
b. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CPNS Pemerintah
Daerah DIY Tahun 2013 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman, khusus untuk
formasi dengan kualifikasi pendidikan yang mensyaratkan S.2 harus memiliki
kualifikasi pendidikan S.1 linier dengan kualifikasi pendidikan S.2 yang
dipersyaratkan;
c. Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) dalam skala 4 (empat) ditentukan sebagai berikut:
Strata II (S.2) : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK S.2: 3,00 (tiga koma nol nol);
Strata I (S.1) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
Diploma Empat (D.IV) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
Diploma Tiga (D.III) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
Dokter Umum : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK Profesi: 3,00
(tiga koma nol nol);
Dokter Spesialis : minimal IPK Profesi : 3,00 dan Spesialis 3,00
(tiga koma nol nol).
2.2. Persyaratan Khusus bagi Tenaga Teknis Affirmative (Khusus untuk kalangan
tertentu)
Terdapat 2 (dua) jabatan teknis yang diperuntukkan untuk kalangan atau golongan tertentu
yang memiliki kekhususan sebagai akibat kebijakan affirmative (khusus untuk kalangan
tertentu) yang diberlakukan secara nasional khususnya bagi penyandang disabilitas (cacat)
dan bagi Pelatih/Olahragawan berprestasi yaitu:
a. Jabatan Pekerja Sosial untuk Penyandang Disabilitas (Cacat)
1) “Memiliki kekhususan disabilitas atau penyandang cacat sesuai dengan
kriteria penyandang cacat atau difabel yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dibuktikan dengan
rekomendasi dari Dinas Sosial setempat (sesuai domisili KTP)”.
2) Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
a) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program
studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI;
b) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat
penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan
dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang,
dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data
Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai
oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan
Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan
Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar
melaksanakan pendidikan;
c) Kualifikasi Pendidikan S.1 Semua Jurusan;
d) Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol) dalam
skala 4 (empat).
b. Pelatih Olahraga
Selain memenuhi persyaratan umum, bagi Pelatih Olahraga harus memenuhi
persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan
4
Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Mekanisme
Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebagai berikut:
1) Olahragawan Berprestasi harus memiliki prestasi nyata dengan medali, yang
dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh
lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang baik di tingkat nasional,
regional maupun internasional pada:
(a) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia
Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan
diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal Juara
III/ Medali Perunggu;
(b) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan
Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender
tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga,
minimal Juara II/ Medali Perak;
(c) Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional
(PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang
merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi
cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas;
(d) Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan
yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang
bersangkutan.
2) Pelatih Olahraga Berprestasi
(a) Mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga,
yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang
dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang
membidangi keolahragaan;
(b) Harus memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan
Olahragawan Berprestasi baik nasional, regional maupun internasional,
sebagai berikut:
(1) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan
Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender
tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang
Olahraga, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
(2) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan
Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender
tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang
Olahraga, minimal Juara II/ Medali Perak;
(3) Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional
(PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang
5
merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk
organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas.
(c) Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan
yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang
bersangkutan.
III. TAHAPAN KEGIATAN DAN JADWAL SELEKSI
No. TAHAPAN KEGIATAN TANGGAL WAKTU
1. Pendaftaran Online 5 September s.d. 19
September 2013
mulai pukul 00.00 WIB
pada tanggal 5
September 2013 dan
berakhir pukul 24.00
WIB pada tanggal 19
September 2013
2. Penyerahan dan Verifikasi
Berkas Lamaran
5 September s.d. 20
September 2013
08.00 s.d 14.00 WIB*
3. Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi dan Lokasi Ujian
24 September 2013 12.00 WIB
5. Pengambilan Kartu Tanda
Peserta Tes Kompetensi Dasar
25 s.d. 27 September
2013
08.00 s.d 14.00 WIB*
6. Pelaksanaan Tes Kompetensi
Dasar (TKD)
3 November 2013 07.30 s.d. selesai
7. Pengumuman Kelulusan Seleksi
CPNS
14 Desember 2013 atau
tanggal yang ditentukan
oleh Menpan dan RB
* Kecuali hari Sabtu dan Minggu tidak melayani penyerahan berkas dan hari Jumat dikurangi
masa istirahat untuk Sholat Jum’at pukul 11.00 s.d 13.00 WIB.
IV. PENDAFTARAN
1. Melakukan pendaftaran online melalui situs http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id dan Panitia tidak
melayani Pendaftaran di lokasi Penyerahan Berkas lamaran ;
2. Periode Pendaftaran Online dibuka mulai tanggal 5 September 2013 pukul 00.00 WIB s.d
tanggal 19 September 2013 pukul 24.00 WIB;
3. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar
hanya satu kategori atau jenis formasi atau jabatan saja;
4. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung dan tidak
menerima berkas lamaran melalui pos atau format pengiriman lainnya;
5. Bagi pelamar yang telah berhasil secara sistem melakukan pendaftaran, menyampaikan
secara langsung berkas lamaran dengan menunjukkan form registrasi yang telah dicetak
sebanyak 2 (dua) lembar (dicetak dengan kertas warna sesuai dengan warna jabatan yang
dilamar) yang akan digunakan sebagai bukti pelamar telah melakukan registrasi online,
dengan kelengkapan sebagai berikut:
6
a. Kelengkapan Berkas Lamaran
Berkas Lamaran berisi Surat Lamaran (format lamaran dapat diunduh melalui
http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/ atau http://www.bkd.jogjaprov.go.id) harus ditulis
tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan
menyebutkan nama dan kode jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta dilampiri dengan:
1) Pelamar Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
a) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b) Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, khusus
untuk formasi kualifikasi pendidikan S.2, Profesi dan Dokter Spesialis
termasuk fotokopi ijazah S.1/Profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
c) Fotokopi transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang, khusus untuk formasi kualifikasi pendidikan S.2, Profesi dan
Dokter Spesialis termasuk fotokopi transkrip nilai akademik S.1/Profesi yang
telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d) Fotokopi Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga
Kerja yang masih berlaku dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
e) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang
masih berlaku;
f) Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS
Pemerintah) yang masih berlaku;
g) Pas photo berwarna dengan ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
h) Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam
pengumuman ini dan dapat di download pada website URL:
http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan
(memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai
politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda
Pelaksanaan Seleksi CPNS.
2) Pelamar Tenaga Teknis Formasi Khusus Pekerja Sosial (Affirmative Policy)
a) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b) Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c) Fotokopi transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
d) Fotokopi Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga
Kerja yang masih berlaku dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
e) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang
masih berlaku;
f) Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS
Pemerintah) yang masih berlaku;
7
g) Pas photo berwarna dengan ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
h) Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam
pengumuman ini dan dapat di download pada website URL:
http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan
(memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai
politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda
Pelaksanaan Seleksi CPNS;
i) Surat Rekomendasi memiliki kekhususan/ disabilitas atau penyandang
cacat dari Dinas Sosial setempat (sesuai domisili KTP).
3) Pelamar Tenaga Teknis Khusus Formasi Pelatih Olahraga
a) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b) Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c) Fotokopi Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas
Tenaga Kerja yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
d) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang
masih berlaku;
e) Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS
Pemerintah) yang masih berlaku;
f) Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
g) Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam
pengumuman ini dan dapat di download pada website URL:
http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan
(memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai
politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda
Pelaksanaan Seleksi CPNS;
h) Atlet yang mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga
Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang
Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh
induk organisasi cabang olahraga, harus melampirkan fotokopi
sertifikat/Piagam Emas di Bidang Olahraganya (minimal Medali Emas);
i) Atlet yang mengikuti Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau
Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan
kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang
Olahraga, harus melampirkan fotokopi sertifikat/Piagam Perak di Bidang
Olahraganya (minimal Medali Perak);
j) Atlet yang mengikuti Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau
Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender
tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang
Olahraga, harus melampirkan fotokopi sertifikat/Piagam Perunggu di Bidang
Olahraganya (minimal Medali Perunggu);
8
k) Pelatih Olahraga Berprestasi harus melampirkan fotokopi sah sertifikat /
piagam / surat keterangan yang telah menghasilkan Olahragawan berprestasi
baik nasional maupun internasional dari induk organisasi cabang olahraga
atau lembaga yang membidangi keolahragaan dan fotokopi sah
sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang
olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
l) Surat Rekomendasi Kepala Balai Pemuda dan Olahraga Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY.
b. Ketentuan Legalisasi oleh Pejabat Yang Berwenang
1) Legalisasi Ijazah sebagaimana diatur ketentuan yang berlaku yaitu Permendiknas
Nomor 59 Tahun 2008 atau Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002, sebagai
berikut :
NO. JENJANG PENDIDIKAN
PEJABAT YANG BERWENANG
MELEGALISIR
1. Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Menengah Pertama (SMP),
Sekolah Menengah Atas (SMA),
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) dan setingkatnya
Kepala Sekolah yang bersangkutan (Untuk
Sekolah Negeri) Kepala Dinas/Kepala
Bidang/Kepala Bagian/Kepala Sub Dinas
atau yang setingkat (Untuk Sekolah
Swasta)
2. Universitas/Institut Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang
Akademik
3. Sekolah Tinggi Ketua/Pembantu Ketua Bidang akademik
4. Akademi/Politeknik Direktur/Pembantu Direktur Bidang
Akedemik
5. Perguruan Tinggi (PT) Agama
Islam
Pejabat yang berwenang dan berkompeten
pada kopertis
6. Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Agama
Hindu/Budha/Kristen/Khatolik
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat
Agama yang bersangkutan pada Kantor
Wilayah Agama/Kepala Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota dan Direktur,
Sekretaris Direktorat Jenderal Binas ybs
2) Untuk Ijazah pendidikan dari luar Negeri perlu dilampirkan surat penetapan
pengakuan sederajat dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan
setelah dinilai lebih dahulu oleh tim penilai Ijazah luar Negeri di Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, atau SK Rektor dari Perguruan Tinggi Negeri tentang
Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang Nama Perguruan Tingginya sudah ada di
database Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3) Bagi Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/V/2001 tanggal 23 November
2001 harus sudah disyahkan oleh KOPERTIS setempat;
4) Bila mana terjadi kerusakan/salah data dalam ijasah misal sobek, foto lepas/ diganti,
tanggal lahir salah, ejaan nama salah dsb, wajib meminta Surat Ralat dari Sekolah
9
Negeri kepada kepala sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota tempat lulus yang bersangkutan (bila sekolah swasta dibuatkan dari
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota);
5) Bila ijasah hilang, harus melampirkan surat keterangan pengganti ijasah dari Kepala
Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas Pendidikan tempat lulus yang bersangkutan
(bila Sekolah Swasta dibuatkan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota),
wajib disertai daftar nilai ujian ijasah yang hilang tersebut.
6) Untuk ijasah perguruan tinggi, pengganti ijasah dikeluarkan oleh rektor masingmasing
perguruan tinggi.
c. Penyampaian Berkas Lamaran
1) Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam Amplop
Tertutup Ukuran 25 X 35 Cm dan pada bagian muka ditempelkan 1 lembar form
registrasi yang telah dicetak dengan kertas hvs berwarna ukuran folio sebagai
berikut:
Pelamar Tenaga Guru : warna biru
Pelamar Tenaga Kesehatan : warna merah
Pelamar Tenaga Teknis Non Affirmative Policy : warna kuning
Pelamar Tenaga Teknis Affirmative Policy : warna hijau
(Pekerja Sosial & Pelatih Olahraga)
pada bagian muka ditulis : nama pelamar, nama dan kode jabatan yang dilamar serta
kualifikasi pendidikan.
2) Berkas lamaran tersebut di atas disampaikan langsung kepada Panitia di Wisma
Boga (Menza) Komplek Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon Agung,
Tlogoadi, Mlati, Sleman (denah lokasi sebagaimana terlampir) dengan
menunjukkan hasil cetak form registrasi (sebanyak 2 lembar) dengan kertas hvs
berwarna berukuran folio sesuai jenis jabatan yang dilamar, dengan waktu sesuai
jadwal yang telah ditentukan.
d. Seleksi Administrasi Berkas Lamaran dan Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes
Kompetensi Dasar
1) Panitia akan melakukan seleksi administrasi dengan sistem gugur sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan;
2) Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh
persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam
tahapan Seleksi Administrasi;
3) Berkas lamaran yang tidak atau kurang lengkap atau tidak memenuhi
persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak
menerima susulan kelengkapan berkas;
4) Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta
kembali oleh pelamar;
5) Setiap pelamar hanya boleh melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;
10
6) Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain kelengkapan
berkas tersebut di atas;
7) Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui
website http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id/, http://bkd.jogjaprov.go.id/
http://www.jogjaprov.go.id/ dan papan pengumuman di Badan Kepegawaian Daerah
DIY, Jalan Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta pada tanggal 24 September 2013 mulai
pukul 12.00 WIB;
8) Kartu tanda peserta ujian harus diambil sendiri oleh pelamar (tidak boleh diwakilkan) di
Wisma Boga (Menza) Komplek Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon
Agung, Tlogoadi, Mlati, Sleman (denah lokasi sebagaimana terlampir), untuk
jadwal pengambilan akan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan (secara rinci
pembagiannya akan ditentukan kemudian) dengan membawa form registrasi yang
telah diparaf petugas dan menunjukkan kartu identitas diri.
V. KETENTUAN SELEKSI UJIAN
1. Tes Kompetensi Dasar akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2013, Tempat dan
Lokasi Pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian;
2. Lokasi Ujian dapat dilihat di lokasi pendaftaran, Wisma Boga (Menza) Komplek
Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati, Sleman atau
melalui website http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id dan/atau http://bkd.jogjaprov.go.id;
3. Hasil Tes Kompetensi Dasar akan diumumkan melalui media cetak (Surat Kabar Harian
Lokal) dan atau melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id dan/atau
http://www.jogjaprov.go.id;
4. Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian, kartu identitas (KTP/SIM), pensil 2B,
penghapus dan alas tulis (papan);
5. Peserta wajib mengingat kode jabatan yang dilamar untuk diisikan pada lembar jawaban;
6. Materi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes
Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.
VI. LAIN-LAIN
1. Panitia menyediakan jalur pelayanan telepon (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam
kerja (mulai tanggal 5 September 2013 s.d. 20 September 2013, Senin-Kamis, 08.00 –
14.00 WIB dan Jumat, s.d 11.00 WIB);
Persyaratan Administratif Sistem Online
0274-9100992 (Sdr. Harry Susan P.) 0274-9101487 (Sdr. Beni Kusambodo)
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, pemalsuan dokumen lamaran dan/atau
memberikan Keterangan PALSU dinyatakan tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan
sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak bertanggung jawab atas pungutan
atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta atau Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta;
11
4. Pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
5. Keputusan Tim Pengadaan CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta dapat dilihat dalam situs http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id sehingga para
pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
Yogyakarta, 1 September 2013
SEKRETARIS DAERAH
SELAKU
KETUA TIM PENGADAAN CPNS
PEMERINTAH DAERAH DIY
TAHUN 2013
Drs. ICHSANURI
NIP. 19560512 198003 1 010
Demikian Pengumuman lowongan CPNS Pempda Jogjakarta 2013 yang akan di laksanakan di situs www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id semoga bermanfaat untuk melihat Pengumuman selengkapnya download di sini
Untuk Contoh Soal CPNS Pemprov Jogja Silahkan liat disini
Demikian Informasi yang kami daptkan mengenai CPNS Pemprov Jogjakarta 2013 yang bisa anda lihat juga di situs resminya yang beralamat di www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id
Berikut ini pengumuman resmi mengenai lowongan CPNS Jogjakarta 2013 yang kami ambil dari situs bkd.jogjaprov.go.id
P E N G U M U M A N
Nomor: 810/5252 ...............................................
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TAHUN 2013
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara
Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengisi lowongan formasi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan
Tenaga Teknis. Rincian kualifikasi pendidikan dapat dilihat dalam Lampiran 1 Pengumuman ini.
I. KETENTUAN UMUM
1. Proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
Anggaran 2013 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pengadaan CPNS dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat
yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan,
atau daerah;
3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.
II. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 20 September 2013 (batas akhir pelamaran). Usia
pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda
Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon / Anggota TNI / Polri dan tidak
sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
d. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan
dengan surat pernyataan;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
f. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
h. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dokter
pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
j. Bersedia membayar denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp
90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri
setelah diusulkan penetapan NIP CPNS sampai dengan masa ikatan dinas (8 tahun),
dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana
tercantum dalam lampiran 6 pengumuman ini;
k. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 tahun
terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2.1. Persyaratan Khusus Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis (Non Affirmative):
a. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
1) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya
telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI dan bukan merupakan ijazah sementara;
2) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat
penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari
Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, atau PT Luar
Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar
sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh
Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara
tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
b. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CPNS Pemerintah
Daerah DIY Tahun 2013 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman, khusus untuk
formasi dengan kualifikasi pendidikan yang mensyaratkan S.2 harus memiliki
kualifikasi pendidikan S.1 linier dengan kualifikasi pendidikan S.2 yang
dipersyaratkan;
c. Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) dalam skala 4 (empat) ditentukan sebagai berikut:
Strata II (S.2) : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK S.2: 3,00 (tiga koma nol nol);
Strata I (S.1) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
Diploma Empat (D.IV) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
Diploma Tiga (D.III) : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
Dokter Umum : minimal IPK S.1: 3,00 dan IPK Profesi: 3,00
(tiga koma nol nol);
Dokter Spesialis : minimal IPK Profesi : 3,00 dan Spesialis 3,00
(tiga koma nol nol).
2.2. Persyaratan Khusus bagi Tenaga Teknis Affirmative (Khusus untuk kalangan
tertentu)
Terdapat 2 (dua) jabatan teknis yang diperuntukkan untuk kalangan atau golongan tertentu
yang memiliki kekhususan sebagai akibat kebijakan affirmative (khusus untuk kalangan
tertentu) yang diberlakukan secara nasional khususnya bagi penyandang disabilitas (cacat)
dan bagi Pelatih/Olahragawan berprestasi yaitu:
a. Jabatan Pekerja Sosial untuk Penyandang Disabilitas (Cacat)
1) “Memiliki kekhususan disabilitas atau penyandang cacat sesuai dengan
kriteria penyandang cacat atau difabel yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dibuktikan dengan
rekomendasi dari Dinas Sosial setempat (sesuai domisili KTP)”.
2) Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
a) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program
studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI;
b) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat
penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan
dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang,
dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data
Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai
oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan
Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan
Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar
melaksanakan pendidikan;
c) Kualifikasi Pendidikan S.1 Semua Jurusan;
d) Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol) dalam
skala 4 (empat).
b. Pelatih Olahraga
Selain memenuhi persyaratan umum, bagi Pelatih Olahraga harus memenuhi
persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan
4
Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Mekanisme
Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil sebagai berikut:
1) Olahragawan Berprestasi harus memiliki prestasi nyata dengan medali, yang
dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh
lembaga/induk organisasi olahraga yang berwenang baik di tingkat nasional,
regional maupun internasional pada:
(a) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia
Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan
diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang Olahraga, minimal Juara
III/ Medali Perunggu;
(b) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan
Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender
tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang Olahraga,
minimal Juara II/ Medali Perak;
(c) Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional
(PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang
merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi
cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas;
(d) Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan
yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang
bersangkutan.
2) Pelatih Olahraga Berprestasi
(a) Mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga,
yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang
dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang
membidangi keolahragaan;
(b) Harus memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan
Olahragawan Berprestasi baik nasional, regional maupun internasional,
sebagai berikut:
(1) Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan
Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender
tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang
Olahraga, minimal Juara III/ Medali Perunggu;
(2) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan
Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan kalender
tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang
Olahraga, minimal Juara II/ Medali Perak;
(3) Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional
(PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga yang
5
merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk
organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas.
(c) Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan
yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang
bersangkutan.
III. TAHAPAN KEGIATAN DAN JADWAL SELEKSI
No. TAHAPAN KEGIATAN TANGGAL WAKTU
1. Pendaftaran Online 5 September s.d. 19
September 2013
mulai pukul 00.00 WIB
pada tanggal 5
September 2013 dan
berakhir pukul 24.00
WIB pada tanggal 19
September 2013
2. Penyerahan dan Verifikasi
Berkas Lamaran
5 September s.d. 20
September 2013
08.00 s.d 14.00 WIB*
3. Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi dan Lokasi Ujian
24 September 2013 12.00 WIB
5. Pengambilan Kartu Tanda
Peserta Tes Kompetensi Dasar
25 s.d. 27 September
2013
08.00 s.d 14.00 WIB*
6. Pelaksanaan Tes Kompetensi
Dasar (TKD)
3 November 2013 07.30 s.d. selesai
7. Pengumuman Kelulusan Seleksi
CPNS
14 Desember 2013 atau
tanggal yang ditentukan
oleh Menpan dan RB
* Kecuali hari Sabtu dan Minggu tidak melayani penyerahan berkas dan hari Jumat dikurangi
masa istirahat untuk Sholat Jum’at pukul 11.00 s.d 13.00 WIB.
IV. PENDAFTARAN
1. Melakukan pendaftaran online melalui situs http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id dan Panitia tidak
melayani Pendaftaran di lokasi Penyerahan Berkas lamaran ;
2. Periode Pendaftaran Online dibuka mulai tanggal 5 September 2013 pukul 00.00 WIB s.d
tanggal 19 September 2013 pukul 24.00 WIB;
3. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar
hanya satu kategori atau jenis formasi atau jabatan saja;
4. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung dan tidak
menerima berkas lamaran melalui pos atau format pengiriman lainnya;
5. Bagi pelamar yang telah berhasil secara sistem melakukan pendaftaran, menyampaikan
secara langsung berkas lamaran dengan menunjukkan form registrasi yang telah dicetak
sebanyak 2 (dua) lembar (dicetak dengan kertas warna sesuai dengan warna jabatan yang
dilamar) yang akan digunakan sebagai bukti pelamar telah melakukan registrasi online,
dengan kelengkapan sebagai berikut:
6
a. Kelengkapan Berkas Lamaran
Berkas Lamaran berisi Surat Lamaran (format lamaran dapat diunduh melalui
http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/ atau http://www.bkd.jogjaprov.go.id) harus ditulis
tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan
menyebutkan nama dan kode jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta dilampiri dengan:
1) Pelamar Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
a) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b) Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, khusus
untuk formasi kualifikasi pendidikan S.2, Profesi dan Dokter Spesialis
termasuk fotokopi ijazah S.1/Profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
c) Fotokopi transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang, khusus untuk formasi kualifikasi pendidikan S.2, Profesi dan
Dokter Spesialis termasuk fotokopi transkrip nilai akademik S.1/Profesi yang
telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d) Fotokopi Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga
Kerja yang masih berlaku dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
e) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang
masih berlaku;
f) Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS
Pemerintah) yang masih berlaku;
g) Pas photo berwarna dengan ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
h) Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam
pengumuman ini dan dapat di download pada website URL:
http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan
(memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai
politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda
Pelaksanaan Seleksi CPNS.
2) Pelamar Tenaga Teknis Formasi Khusus Pekerja Sosial (Affirmative Policy)
a) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b) Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c) Fotokopi transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
d) Fotokopi Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga
Kerja yang masih berlaku dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
e) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang
masih berlaku;
f) Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS
Pemerintah) yang masih berlaku;
7
g) Pas photo berwarna dengan ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
h) Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam
pengumuman ini dan dapat di download pada website URL:
http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan
(memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai
politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda
Pelaksanaan Seleksi CPNS;
i) Surat Rekomendasi memiliki kekhususan/ disabilitas atau penyandang
cacat dari Dinas Sosial setempat (sesuai domisili KTP).
3) Pelamar Tenaga Teknis Khusus Formasi Pelatih Olahraga
a) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b) Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c) Fotokopi Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas
Tenaga Kerja yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
d) Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang
masih berlaku;
e) Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS
Pemerintah) yang masih berlaku;
f) Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 4 lembar (terbaru);
g) Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir sebagaimana terlampir dalam
pengumuman ini dan dapat di download pada website URL:
http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/), yang terdiri dari Surat Pernyataan
(memiliki integritas, tidak berkedudukan sebagai anggota/pengurus partai
politik, dan seterusnya) dan Surat Kesanggupan Membayar Denda
Pelaksanaan Seleksi CPNS;
h) Atlet yang mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga
Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang
Olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh
induk organisasi cabang olahraga, harus melampirkan fotokopi
sertifikat/Piagam Emas di Bidang Olahraganya (minimal Medali Emas);
i) Atlet yang mengikuti Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau
Kejuaraan Regional/ASEAN Senior Cabang Olahraga yang merupakan
kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional Cabang
Olahraga, harus melampirkan fotokopi sertifikat/Piagam Perak di Bidang
Olahraganya (minimal Medali Perak);
j) Atlet yang mengikuti Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, atau
Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang Olahraga yang merupakan kalender
tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional Cabang
Olahraga, harus melampirkan fotokopi sertifikat/Piagam Perunggu di Bidang
Olahraganya (minimal Medali Perunggu);
8
k) Pelatih Olahraga Berprestasi harus melampirkan fotokopi sah sertifikat /
piagam / surat keterangan yang telah menghasilkan Olahragawan berprestasi
baik nasional maupun internasional dari induk organisasi cabang olahraga
atau lembaga yang membidangi keolahragaan dan fotokopi sah
sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang
olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
l) Surat Rekomendasi Kepala Balai Pemuda dan Olahraga Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY.
b. Ketentuan Legalisasi oleh Pejabat Yang Berwenang
1) Legalisasi Ijazah sebagaimana diatur ketentuan yang berlaku yaitu Permendiknas
Nomor 59 Tahun 2008 atau Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002, sebagai
berikut :
NO. JENJANG PENDIDIKAN
PEJABAT YANG BERWENANG
MELEGALISIR
1. Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Menengah Pertama (SMP),
Sekolah Menengah Atas (SMA),
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) dan setingkatnya
Kepala Sekolah yang bersangkutan (Untuk
Sekolah Negeri) Kepala Dinas/Kepala
Bidang/Kepala Bagian/Kepala Sub Dinas
atau yang setingkat (Untuk Sekolah
Swasta)
2. Universitas/Institut Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang
Akademik
3. Sekolah Tinggi Ketua/Pembantu Ketua Bidang akademik
4. Akademi/Politeknik Direktur/Pembantu Direktur Bidang
Akedemik
5. Perguruan Tinggi (PT) Agama
Islam
Pejabat yang berwenang dan berkompeten
pada kopertis
6. Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Agama
Hindu/Budha/Kristen/Khatolik
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat
Agama yang bersangkutan pada Kantor
Wilayah Agama/Kepala Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota dan Direktur,
Sekretaris Direktorat Jenderal Binas ybs
2) Untuk Ijazah pendidikan dari luar Negeri perlu dilampirkan surat penetapan
pengakuan sederajat dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan
setelah dinilai lebih dahulu oleh tim penilai Ijazah luar Negeri di Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, atau SK Rektor dari Perguruan Tinggi Negeri tentang
Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang Nama Perguruan Tingginya sudah ada di
database Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3) Bagi Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/V/2001 tanggal 23 November
2001 harus sudah disyahkan oleh KOPERTIS setempat;
4) Bila mana terjadi kerusakan/salah data dalam ijasah misal sobek, foto lepas/ diganti,
tanggal lahir salah, ejaan nama salah dsb, wajib meminta Surat Ralat dari Sekolah
9
Negeri kepada kepala sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota tempat lulus yang bersangkutan (bila sekolah swasta dibuatkan dari
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota);
5) Bila ijasah hilang, harus melampirkan surat keterangan pengganti ijasah dari Kepala
Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas Pendidikan tempat lulus yang bersangkutan
(bila Sekolah Swasta dibuatkan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota),
wajib disertai daftar nilai ujian ijasah yang hilang tersebut.
6) Untuk ijasah perguruan tinggi, pengganti ijasah dikeluarkan oleh rektor masingmasing
perguruan tinggi.
c. Penyampaian Berkas Lamaran
1) Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam Amplop
Tertutup Ukuran 25 X 35 Cm dan pada bagian muka ditempelkan 1 lembar form
registrasi yang telah dicetak dengan kertas hvs berwarna ukuran folio sebagai
berikut:
Pelamar Tenaga Guru : warna biru
Pelamar Tenaga Kesehatan : warna merah
Pelamar Tenaga Teknis Non Affirmative Policy : warna kuning
Pelamar Tenaga Teknis Affirmative Policy : warna hijau
(Pekerja Sosial & Pelatih Olahraga)
pada bagian muka ditulis : nama pelamar, nama dan kode jabatan yang dilamar serta
kualifikasi pendidikan.
2) Berkas lamaran tersebut di atas disampaikan langsung kepada Panitia di Wisma
Boga (Menza) Komplek Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon Agung,
Tlogoadi, Mlati, Sleman (denah lokasi sebagaimana terlampir) dengan
menunjukkan hasil cetak form registrasi (sebanyak 2 lembar) dengan kertas hvs
berwarna berukuran folio sesuai jenis jabatan yang dilamar, dengan waktu sesuai
jadwal yang telah ditentukan.
d. Seleksi Administrasi Berkas Lamaran dan Pengambilan Kartu Tanda Peserta Tes
Kompetensi Dasar
1) Panitia akan melakukan seleksi administrasi dengan sistem gugur sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan;
2) Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh
persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam
tahapan Seleksi Administrasi;
3) Berkas lamaran yang tidak atau kurang lengkap atau tidak memenuhi
persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak
menerima susulan kelengkapan berkas;
4) Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta
kembali oleh pelamar;
5) Setiap pelamar hanya boleh melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;
10
6) Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain kelengkapan
berkas tersebut di atas;
7) Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui
website http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id/, http://bkd.jogjaprov.go.id/
http://www.jogjaprov.go.id/ dan papan pengumuman di Badan Kepegawaian Daerah
DIY, Jalan Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta pada tanggal 24 September 2013 mulai
pukul 12.00 WIB;
8) Kartu tanda peserta ujian harus diambil sendiri oleh pelamar (tidak boleh diwakilkan) di
Wisma Boga (Menza) Komplek Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon
Agung, Tlogoadi, Mlati, Sleman (denah lokasi sebagaimana terlampir), untuk
jadwal pengambilan akan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan (secara rinci
pembagiannya akan ditentukan kemudian) dengan membawa form registrasi yang
telah diparaf petugas dan menunjukkan kartu identitas diri.
V. KETENTUAN SELEKSI UJIAN
1. Tes Kompetensi Dasar akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2013, Tempat dan
Lokasi Pelaksanaan Ujian akan ditentukan kemudian;
2. Lokasi Ujian dapat dilihat di lokasi pendaftaran, Wisma Boga (Menza) Komplek
Gelanggang Pemuda (Youth Center) Jl. Kebon Agung, Tlogoadi, Mlati, Sleman atau
melalui website http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id dan/atau http://bkd.jogjaprov.go.id;
3. Hasil Tes Kompetensi Dasar akan diumumkan melalui media cetak (Surat Kabar Harian
Lokal) dan atau melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id dan/atau
http://www.jogjaprov.go.id;
4. Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian, kartu identitas (KTP/SIM), pensil 2B,
penghapus dan alas tulis (papan);
5. Peserta wajib mengingat kode jabatan yang dilamar untuk diisikan pada lembar jawaban;
6. Materi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes
Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.
VI. LAIN-LAIN
1. Panitia menyediakan jalur pelayanan telepon (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam
kerja (mulai tanggal 5 September 2013 s.d. 20 September 2013, Senin-Kamis, 08.00 –
14.00 WIB dan Jumat, s.d 11.00 WIB);
Persyaratan Administratif Sistem Online
0274-9100992 (Sdr. Harry Susan P.) 0274-9101487 (Sdr. Beni Kusambodo)
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, pemalsuan dokumen lamaran dan/atau
memberikan Keterangan PALSU dinyatakan tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan
sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak bertanggung jawab atas pungutan
atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta atau Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta;
11
4. Pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
5. Keputusan Tim Pengadaan CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta dapat dilihat dalam situs http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id sehingga para
pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
Yogyakarta, 1 September 2013
SEKRETARIS DAERAH
SELAKU
KETUA TIM PENGADAAN CPNS
PEMERINTAH DAERAH DIY
TAHUN 2013
Drs. ICHSANURI
NIP. 19560512 198003 1 010
Demikian Pengumuman lowongan CPNS Pempda Jogjakarta 2013 yang akan di laksanakan di situs www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id semoga bermanfaat untuk melihat Pengumuman selengkapnya download di sini
Untuk Contoh Soal CPNS Pemprov Jogja Silahkan liat disini
Demikian Informasi yang kami daptkan mengenai CPNS Pemprov Jogjakarta 2013 yang bisa anda lihat juga di situs resminya yang beralamat di www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id
Penerimaan CPNS Pemprov Yogyakarta 2013 Di www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id
4/
5
Oleh
Viral News