June 25, 2008

Lembaga Keuangan Syariah

Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah dalam satu dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Demikian pula di sektor riil, seperti Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah, dsb.
Perkembangan perbankan menurut data Bank Indonesia mengalami kemajuan yang spektakuler. Jika sebelum tahun 1999, jumlah bank syariah sangat terbatas di mana hanya ada sebuah bank syariah, yaitu Bank Muamalat Indoensia dengan beberapa kantor cabang, kini ada 21 bank syariah dengan jumlah pelayanan kantor bank syariah sebanyak 611 (data Mei 2006). Demikian pula lembaga asuransi syariah, perkembangannya di Indonesia merupakan yang paling cepat di dunia. Hanya Indonesia satu-satunya negara yang memiliki 34 lembaga asuransi syariah, sedangkan Malaysia cuma ada 4 lembaga asuransi syariah. Dan hanya Indonesia yang memiliki 3 lembaga reasuransi syariah. Di negara manapun biasanya hanya ada satu lembaga reasuransi syariah. Jumlah BMT juga telah melebihi dari 3.800 bauh yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil kajian Tim BEINEWS (2004) menunjukkan bahwa ada lima faktor yang memicu perkembangan perbankan syariah di Indonesia, sekaligus menjadi pembeda antara perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu:
1.market yang dianggap luas ternyata belum digarap secara maksimal (apalagi, bank syariah tidahanya dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank terdapat nasabah nonmuslim),
2.sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengansistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter)
3.reeturn yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebihbesar daripada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, sukubunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga menurun
4.bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prisip sewa (ijarah),
5.prinsiplaba bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah).
Menurut Boesono (2007), paling tidak ada tiga prinsip dalam operasional bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, terutama dalam pelayanan terhadap nasabah, yang harus dijaga oleh para bankir, yaitu:
1.prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah,
2.prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang
3.prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsipdan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta)
akan tetapi tidak sedikit lembaga keuangan yang berbasis syariah, akan tetapi pada prktek pelaksanaanya tidak ubahnya dengan lembaga keuangan konvensional, kita semua berharap bahwa mereka benar-benar menerapkan system syariah sehingga tidak saling merugikan satu sama lain. Demi kemajuan sector keaungan indonesia

Related Posts

Lembaga Keuangan Syariah
4/ 5
Oleh

2 komentar

June 11, 2009 at 12:12 PM delete

Assalamu'alikum Warrahmatullahi Wabbarakatu
Sebuah artikel yang sangat menarik.
Betapa indahnya, bila negeri kita tercinta ini dapat menjadi barometer, suar, dan syiar Islam, terutama dalam hal perekonomiannya. Saya yakin, dengan memperhatikan tinggingya kebudayaan moyang kita yang sangat tinggi, ruh Islam sebenarnya ada di negeri ini. Sebuah modal kuat untuk hidup dengan pola Syariah.
Yang tertpenting, adanya dukungan dan sinergi antar lembaga keuangan syariah, nasabah, dan tentu saja pemerintah sebagai mediator.
Kita sama-sama menunggu, untuk selanjutnya segera mempraktekkannya.
ALLAHU AKBAR

DIV.LITBANG
Saka Madani
http://sakamadani.blogekonomisyariah.net/

Reply
avatar
Anonymous
January 21, 2011 at 10:49 AM delete

ass wr wb
benar adanya pak. sy punya usaha dengan karyawan 5 oarang. baru dapat bekerja bila ada modal atau di modali orang atau bila da pesanan. usaha saya adalah pengemasan jamur merang yang tahan sampai 6 bulan. menurut bapak gmn sebaiknya saya menyikapi permasalahan tersebut. wss wr wb
email : kilau_01@yahoo.co.id

Reply
avatar