June 4, 2009

Prita Mulayasari Vs RS Omni International

Prita mulyasari, menjadi korban kesalahan system hukum yang terjadi di indonesia, dimana prita mulyasari melakukan surat keluhan melalui media internet atas pelayanan rumah sakit omni internasional, berbuah jeruji besi untuk ibu rumah tangga dengan 2 orang anak ini,

Prita mulyasari dituduh mencemarkan nama baik rumahsakit omni internasional berdasarkan surat keluhan yang dia tulis lewat email, padahal menurut pengamat tidakan tesebut tidaklah melanggar hukum, karena hanya menyampaikan opini berdasarkan apa yang dia alami saat berada di rumah sakit omni internasional tangrang tersebut,

Dengan bergulirnya kasus tersebut, meskipun prita mulyana sari sudah dibebaskan dari penjara kemarin, banyak sekali para blogger maupun FB mania yang memberikan dukungan kepada prita atas apa yang telah tejadi padanya, Penahanan Ibu Prita Mulyasari yang diadili 4 Juni mendatang itu dinilai berlebihan.

Meski demikian pihak Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra. Bersikeras bahwa apa yang telah ditulis oleh prita merupakan pencemaran nama baik dan hal itu adalah melanggar hukum, dan dengan kasus ini juga menambah kekuatan untuk para pemerhati dan pengguna internt untuk melakukan judicial review atas UU IT, dimana ini akan memberikan kesan belenggu kepada para blogger mania ataupun yang suka menuliskan opini di blog mereka masing-masing.


Para pendukung prita, yang memberikan tulisan bertajuk "DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA". Hingga pukul 11.30 WIB, Selasa (2/6/2009) grup ini telah memiliki 5.910 member. Grup ini menargetkan mengumpulkan 7.500 member.

Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah 'Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum' dengan 3 poin:
1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2.

Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat email ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan. Isinya kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis.

Tak dinyana, tulisan Prita Mulyasari menyebar ke berbagai milis. Pihak RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita ke pengadilan. Prita Mulyasari dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Dengan kasus ini hendaklah pemerintah lebih memperhatikan nasib rakyak kecil agar tidak terjadi kesalahan penganan hukum yang terjadi pada prita mulyana sari ini,

Related Posts

Prita Mulayasari Vs RS Omni International
4/ 5
Oleh