Pemerintah Telah mengeluarkan PP No 66 Tahun 2010, dimana isi dari peraturan pemerintah mengenai kebijaksanaan di universitas atau perguruan tinggi negri di tanah air tersebut udah resmi di keluarkan oleh pemerintah, bagi yang penasaran apa sebenarnya isi PP No 66 Tahun 2010 silahkan simak berita dari Tempo berikut ini
Peraturan Pemerintah baru nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan. Dalam aturan yang baru diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 28 September itu, menurut Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, perguruan tinggi negeri diwadjibkan mengalokasikan paling sedikit 20 persen untuk mahasiswa yang kurang mampu tapi memiliki potensi akademik.
"Kalau tidak ada intervensi seperti ini nanti jumlah orang yang masuk PT akan jadi lebih sedikit, dan beban pemerintah karenanya terus menumpuk," kata Menteri Muhammad Nuh di kantornya.
PP No. 66 Tahun 2010 adalah perubahan dari PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 28 September lalu.
Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai porsi Penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri melalui seleksi secara nasional seperti SNMPTN. "Sebanyak 60 persen rekrutmen mahasiswa baru itu dari seleksi secara nasional. Ini untuk menjadikan PT memiliki akses yang lebih luas dan tidak terfragmentasi,"ungkap M.Nuh.
Akan tetapi, Nuh melanjutkan bentuk dari seleksi secara nasional itu belum ditentukan. "Dilakukan secara nasional seperti SNMPTN, tapi apakah nanti namanya akan itu belum ditentukan. Teknis detailnya akan dibahas lebih lanjut di Permen (Peraturan Menteri),"ucapnya.
Poin ketiga yang menjadi inti perubahan PP tersebut adalah transparansi keuangan badan pendidikan. "Mereka diharuskan untuk mencatatkan keuangan ke BLU (Badan Layanan Umum), tapi bukan menyetorkan keuangannya,"jelas M.Nuh.
PTN dalam hal ini, kata Nuh, tetap memiliki otonominya sebagai badan hukum milik negara. "Hal-hal seperti Gaji pegawai , kerjasama dengan pihak ketiga, investasi, mengangkat pegawai swasta, tetap berada di kewenangan mereka,"paparnya.
Apabila ditemukan adanya PTN yang melanggar peraturan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 207, yang menyatakan adanya sanksi administratif berupa peringatan, penundaan atau pembatalan sumberdaya hingga penutupan satuan pendidikan atau program pendidikan.
Semoga dengan PP No 66 Tahun 2010, bisa memberikan jaminan bagi orang yang kurang mampu untuk bisa melanjutkan pendidikanya di universitas negeri favoritnya,
Peraturan Pemerintah baru nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan. Dalam aturan yang baru diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 28 September itu, menurut Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, perguruan tinggi negeri diwadjibkan mengalokasikan paling sedikit 20 persen untuk mahasiswa yang kurang mampu tapi memiliki potensi akademik.
"Kalau tidak ada intervensi seperti ini nanti jumlah orang yang masuk PT akan jadi lebih sedikit, dan beban pemerintah karenanya terus menumpuk," kata Menteri Muhammad Nuh di kantornya.
PP No. 66 Tahun 2010 adalah perubahan dari PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 28 September lalu.
Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai porsi Penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri melalui seleksi secara nasional seperti SNMPTN. "Sebanyak 60 persen rekrutmen mahasiswa baru itu dari seleksi secara nasional. Ini untuk menjadikan PT memiliki akses yang lebih luas dan tidak terfragmentasi,"ungkap M.Nuh.
Akan tetapi, Nuh melanjutkan bentuk dari seleksi secara nasional itu belum ditentukan. "Dilakukan secara nasional seperti SNMPTN, tapi apakah nanti namanya akan itu belum ditentukan. Teknis detailnya akan dibahas lebih lanjut di Permen (Peraturan Menteri),"ucapnya.
Poin ketiga yang menjadi inti perubahan PP tersebut adalah transparansi keuangan badan pendidikan. "Mereka diharuskan untuk mencatatkan keuangan ke BLU (Badan Layanan Umum), tapi bukan menyetorkan keuangannya,"jelas M.Nuh.
PTN dalam hal ini, kata Nuh, tetap memiliki otonominya sebagai badan hukum milik negara. "Hal-hal seperti Gaji pegawai , kerjasama dengan pihak ketiga, investasi, mengangkat pegawai swasta, tetap berada di kewenangan mereka,"paparnya.
Apabila ditemukan adanya PTN yang melanggar peraturan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 207, yang menyatakan adanya sanksi administratif berupa peringatan, penundaan atau pembatalan sumberdaya hingga penutupan satuan pendidikan atau program pendidikan.
Semoga dengan PP No 66 Tahun 2010, bisa memberikan jaminan bagi orang yang kurang mampu untuk bisa melanjutkan pendidikanya di universitas negeri favoritnya,
Isi PP No 66 Tahun 2010
4/
5
Oleh
Viral News
1 komentar:
Seleksi masuk nasional sampai saat ini masih susah diakses seluruh anak negeri, khususnya dari daerah-daerah pelosok dan terpencil. padahal mereka memiliki potensi akademik yang cukup untuk melanjutkan studi ke PT favorit di negeri ini. Apa psal? karena rata-rata lingkungan kehidupan mereka kurang mendukung terhadap akses untuk mengikuti seleksi masuk nasional. Seperti diketahui bahwa seleksi masuk nasional hanya tersedia di kota-kota besar saja sehingga dominasi mahasiswa yang diterima pun hanya orang-orang kota saja. Justru seleksi mandiri yang diadakan oleh internal PT lebih bisa menjangkau ke pelosok negeri. Semoga pemerintah bisa bijaksna menanggapi realita yang ada.
Reply