June 19, 2008

Hak Kekayaan Intelektual (HKi)

Sering kita medengar apa kata-kata paten, hak cipta, hak merk dan lain sebagainya, tetapi kita kadang-kadang salah kaprah dalam menggunakan kata-kata tersebut, dan dengan berkembanganya teknologi dan internet sering sekali kita melihat hak-hak orang lain yang kemudian digunakan atau digandakan oleh seseorang tanpa ijin dari yang empunya atau yang menciptakan barang atau tulisan tersebut,
Sebelum kita lebih lanjut membahas tentang hak kekayaan intelktual atau HKi, tidak ada salahnya kita mengerti dulu apa itu hak kekayaan itelektual, yaitu kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusai yang dapat berupa karya teknologi, Iptek seni dan sastra, dihasilkan dengan pengorbanan, tenaga, pikiran, biaya dan waktu dapat juga disebut kekayaan yang tidak terlihat,
Sebenarnya HKi dibagi menjadi beberapa bagian, tetapi saya akan coba memberikan 3 macam hak kekayaan intelektual, antara lain :

1. hak cipta
Hak ini diatur dengan UU no 19 tahun 2002,
Apa sih yang dilindungi dalam hak cipta ini,? Yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra misi, buku, ceramah, seni tari, program computer, seni batik dan sebagainya
Kriteria yang dilidungi adalah hasil yang asli danorisinil, dan blm pernah dipublikasikan oleh orang lain sebelumnya,
Cara mendapatkan hak cipta adalah secara otomatis tanpa harus mendaftarkan terlebih dahulu ke direktorat jendra hak kekayaan intelektual
Lamaya mendapatkan hak cipta adalah seumur hidup plus 50 tahun setelah si penciptanya meninggal,
Cara mengalihkan hak cipta dengan mewariskan ke ahli waris, surat wasiat, perjanjian kontrak atau sebab lainya yang dibenarkan oleh UU
Bentuk pelanggaranya yaitu megkopi, atau memperbanyak tanpa mendapatkan ijin atau membayar royalty kepada si pencipta nya,
Sanksi hukumnya dipenjara 1 tahun dan denda paling sedikit 1 juta rupiah

2. Hak Paten
Yang dilindungi adalah proses /hasil produksi, kombinasi keduanya, benda dan alat atau hasil produksi yang memiliki kegunaan praktis,
Yang dilindungi adalah Invensi ( penemuan tersebut tidak ti sangka atau tidak diduga oleh para ahli sebelumnya) yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diproduksi secara masal
Cara mendapatkan haknya yaitu dengan mendaftarkan ke direktorat jendral hak kekayaan intelektual
Lamanya mendapatkan hak yaitu 20 tahun untuk hal-hal yang biasa, dan 10 tahun untuk hal yang sederhana
Peralihan haknya sama seperti hak cipta yakni melalui hak waris, wasiat dsb,
Bentuk pelanggaranya yakni membuat, menggunakan menjual, mengimpor atau menggunakan proses produksi yang dipatenkan
Sanksi hukumanya 4 tahun penjara dan denda paling sedikit 500 juta, nah lo

3. Merk
Yang dilindungi adalah nama, kata, huruf, angka, susunan warna dan atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut, yang memeiliki daya pembeda digunakan untuk kegiatan perdagangan, barang maupun jasa.
Criteria perlindunganya digunakan untukmengidentifikasidan membedakan barang dan jasa
Cara mendapatkan hak merk yaitu mendaftarkan merek tsb ke direktorat jendral hak kekayaan intelektual
Jangka waktu hak merek yaitu 10 tahun setelah didaftarkan dan dapat diperpanjang terus menerus
Bentuk pelanggaran, apabila menggunakan merek sama, sejenis, serupa tanpa ijin dari yang mempunayai hak
Sanksinya adalah 5 tahun penjara, dan didenda paling sedikit 1 M,
Nah lo untuk para teman-yang suka copaste, berhati-hatilah kalo mengkopy karya orang lain, paling tidak mencantumkan nama penciptanya hee,,,semoga bermanfaat.

Related Posts

Hak Kekayaan Intelektual (HKi)
4/ 5
Oleh

1 komentar:

June 19, 2008 at 7:32 PM delete

wah kalau masalah ini masih banyak mas yang melakukan kesalahan dengan budaya copasnya dan semoga orang atau semua orang bisa melihat dan membaca tulisan anda ini makasih deh atas sharing infonya???

Reply
avatar