Hari ini kejari jakarta selatan mengelurkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ( SKPP ) menanggapi kasus yang menimpa duo pimpinan KPK non aktif chandra hamzah dan Bibit samad riyanto, akan tetapi pengacara chandra dan bibit tidak sependapat dengan hal itu karena dalam kasus ini banyak sekali missing link dan bukan merupakan tidak kejahatan
Tim pengacara Chandra-Bibit masih akan mempelajari Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang telah dikeluarkan Kejari Jaksel. Tim pengacara tak setuju dengan alasan yuridis yang menjadi dasar terbitnya SKPP.
"Kami menyambut baik adanya SKPP. Tapi alasan yuridis kami tidak sependapat. Sejak awal kasus ini nggak ada," kata pengacara Chandra-Bibit, Alexander Lay, dalam jumpa pers di Kejari Jaksel, Jl Rambai I, Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Alex mendasarkan pendapatnya pada temuan Tim 8 yang menyatakan tidak ada tindak pemerasan dalam kasus kliennya. "Missing link-nya banyak," ujarnya.
Alex mengatakan, meski tak sepaham, namun itu merupakan kewenangan jaksa. "SKPP adalah kewenangan JPU, mereka menerbitkannya, kita menghargai, namun kita tidak sependapat dengan alasan yuridisnya," ujarnya.
Alasan yuridis yang disampaikan Kejaksaan adalah perbuatan Chandra dan Bibit memenuhi delik pidana yang disangkakan yaitu pasal 12 huruf e dan pasal 23 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun keduanya tidak menyadari dampak perbuatannya karena dinilai sebagai hal yang wajar dan hal itu sudah dilaksanakan pendahulunya.
Pengacara Bibit-Chandra lainnya, Taufik Basari, juga menyatakan hal serupa. Dia menyatakan, sejalan dengan rekomendasi Tim 8, kasus ini kurang bukti.
"Tidak ada satu bukti bahwa Pak Bibit dan Pak Chandra melakukan tindak pidana. Kita pelajari dulu SKPP-nya," imbuhnya.
Tim pengacara Chandra-Bibit masih akan mempelajari Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang telah dikeluarkan Kejari Jaksel. Tim pengacara tak setuju dengan alasan yuridis yang menjadi dasar terbitnya SKPP.
"Kami menyambut baik adanya SKPP. Tapi alasan yuridis kami tidak sependapat. Sejak awal kasus ini nggak ada," kata pengacara Chandra-Bibit, Alexander Lay, dalam jumpa pers di Kejari Jaksel, Jl Rambai I, Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Alex mendasarkan pendapatnya pada temuan Tim 8 yang menyatakan tidak ada tindak pemerasan dalam kasus kliennya. "Missing link-nya banyak," ujarnya.
Alex mengatakan, meski tak sepaham, namun itu merupakan kewenangan jaksa. "SKPP adalah kewenangan JPU, mereka menerbitkannya, kita menghargai, namun kita tidak sependapat dengan alasan yuridisnya," ujarnya.
Alasan yuridis yang disampaikan Kejaksaan adalah perbuatan Chandra dan Bibit memenuhi delik pidana yang disangkakan yaitu pasal 12 huruf e dan pasal 23 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun keduanya tidak menyadari dampak perbuatannya karena dinilai sebagai hal yang wajar dan hal itu sudah dilaksanakan pendahulunya.
Pengacara Bibit-Chandra lainnya, Taufik Basari, juga menyatakan hal serupa. Dia menyatakan, sejalan dengan rekomendasi Tim 8, kasus ini kurang bukti.
"Tidak ada satu bukti bahwa Pak Bibit dan Pak Chandra melakukan tindak pidana. Kita pelajari dulu SKPP-nya," imbuhnya.
Kejari keluarkan SKPP untuk Kasus chandra dan bibit
4/
5
Oleh
Viral News
3 komentar
jangan bikin kasus maen donk..
Replytapi adsensenya bisa di bahsa indonesia??
caranya gimana ya??
aman g??
langkah yang diambil oleh kejaksaan dinilai Plin-plan.
Replybeberapa hari yang lalu kita bisa menyaksikan bahwa kejagung masih kekeh ingin melanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan.
knp sekarang tiba2 SKPP bibit & chandra keluar
dengan dikeluarkannya SKPP untuk bibit & chandra.
dengan demikian bibit & chandra bisa memimpin KPK lagi dalam memberantas korupsi di negeri kita ini.
dilain pihak, dikeluarkannya SKPP oleh kejaksaan, dinilai sebagai kelemahan hukum.
hukum dinegeri kita bisa dengan cepat berubah jika banyak desakan.
semoga saja hukum dinegara kita makin tegas dan ditegakan.
Iklan
Kasus dugaan kriminalisasi pimpinan KPK atas Bibit Samad dan Chandra Hamzah kini memasuki babak baru. Pihak kejaksaan mengluarkan SKPP bagi keduanya. Namun sebagian kalangan berbeda pendapat menanggapi SKPP ini. Sebab SKPP ini menyiratkan bahwa keduanya tetap ‘bersalah’.
ReplyNamun apapun opininya, pengeluaran SKPP ini cukup melegakan. Paling tidak keduanya dapat kembali memimpin KPK.
Cara Membuat Blog