March 2, 2010

8 Kesimpulan Pertama Pansus Century

8 Kesimpulan Pertama Pansus Century - Hasil pansus century sedikit mendapatkan pencerahan setelah tim pansus century membacakan 8 Kesimpulan Pertama Pansus Century, meskipun pada sidang paripurna pansus century terjadi kericuhan, akan tetapi kita tetep menantikan hasil pansus century ini dengan harap-harap cemas

Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century membacakan kesimpulan dan rekomendasi pertama atau opsi A. Dalam kesimpulan pertama itu, Pansus memberikan delapan kesimpulan.

Kesimpulan dan rekomendasi opsi A itu dibacakan Ketua Pansus Century Idrus Marham dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 2 Maret 2010.



Penyelidikan pansus tentang pengusutan kasus Bank Century dilakukan dengan pendekatan tematis fungsional, mulai deri akusisi, merger, FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek), bail out, dan aliran dana kepada nasabah," kata Idrus.

Berikut delapan kesimpulan opsi A Pansus Century:

1. Permasalahan Bank Century telah muncul saat merger Bank CIC, Pikko, dan Danpac yang tidak dilaksanakan menurut persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, akusisi merger Bank Century mengindikasikan melanggar peraturan perundang-undangan, sarat penipuan, pencucian uang yang dilakukan pemilik, pengurus dan pegawai bank.

2. Praktek money laundering berlangsung terus menerus akibat lemahnya pengawasan otoritas Bank Indonesia (BI). Sikap BI yang tidak tegas melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menindak tegas.

Bahkan memberikan kepercayaan berlebihan, dalam akusisi merger dan pemilik bank. Padahal pemilik bank tidak pernah melaksanakan komitmennya.

3. Keputusan FPJP adalah kewenangan BI, sebagaimana dalam peraturan nomor 2 tahun 2008, untuk mencegah dan ketidakstabilan sistem keuangan dengan menyehatkan Bank Century. Namun pemberian itu menimbulkan masalah hukum karena ada dugaan pelanggaran mekanisme dan perundang-undangan.

4. Kebijakan BI sebagai bank gagal yang ditengarai sistemik adalah kebijakan berdasakan Perpu nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK dan mencegah Indonesia terhindari dari krisis ekonomi global.

5. Kebijakan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal adalah kebijakan berdasarkan perpu nomor 4 tahun 2008 itu berdasarkan kewenangan yang dimiliki untuk menyalamatkan sistem keuangan dari ancaman krisis global.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya ada penyimpangan yang terindikasi pelanggaran, baik administrasi maupun hukum.

6. Terdapat indikasi kuat bahwa kebijakan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal tidak disertai data yang akurat, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian tapi dapat dipahami mengingat krisis saat itu.

7. Dalam kebijakan Penyertaan Modal Sementara (PMS atau bail out) masih terdapat perdebatan apakah telah terjadi kerugian negara atau belum. Maka, pansus akan menyerahkan kepada penegak hukum.

8. Berkenan dengan dugaan adanya aliran dana PMS ke partai politik dan atau pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu, Pansus tidak menemukan adanya aliran dana ke parpol atau tim sukses pasangan capres-cawapres.


ismoko.widjaya@vivanews.com

Related Posts

8 Kesimpulan Pertama Pansus Century
4/ 5
Oleh

1 komentar:

March 4, 2010 at 7:15 AM delete

wah saya mah ga ngerti deh urusan perbankan, yang saya mengerti kemana tuh 6,7 T...hehe

Reply
avatar