December 29, 2009

Prita Mulya Sari Di vonis bebas

Prita Mulya Sari Di vonis bebas, pada sidang hari ini prita di vonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa pada sidang di PN Tangerang, prita yang di perkarakan gara-gara menyebarkan email yang beisi tentang keluhan terhadap Rs omni ini akhirnya memperoleh vonis bebas atas kasus pidananya, dan berikut ini kabar prita mulya sari di vonis bebas yang saya ambil dari tvone.co.id

Prita Mulyasari (32) terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronika (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa pada sidang di PN Tangerang, Selasa (29/12). Amar putusan hakim menyebutkan Prita mengirimkan email kepada 20 alamat yang berisi "Penipuan di RS Omni Internasional" agar diketahui orang lain


Hakim mengatakan, bahwa tidak ada muatan penghinaan dalam email Prita dan didistribusikan kepada orang lain, maka pihak lain yang berkepentingan mengetahuinya. Hakim menyetujui pembelaan kuasa hukum Prita, Slamet Yuono dari Kantor OC Kaligis bahwa kliennya adalah korban dari suatu pelayanan medis RS Omni. Hakim berpendapat bahwa pencemaran nama baik melalui email tidak dapat dibuktikan sehingga harus dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Prita tidak melakukan penistaan terhadap RS Omni, namun hanya memberikan kabar kepada pihak lain agar dapat menghindari dan berhati-hati terhadap praktek pada RS lainnya. Prita pernah mendekam dipenjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan

Bahkan manajemen RS Omni melalui dr, Grace Yarnela dan dr. Hengky Gozal mengadukan Prita ke Polda Metro Jaya sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyelidikan berkembang dan dia ditetapkan sebagai terdakwa. Namun istri dari Andry Nugroho itu akhirnya dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Prita dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi di PN Tangerang, Rabu (18/11). Ibu dua anak dari Khairan Ananta Nugraho (3) dan Ranarya Puandita Nugroho (1) itu mengatakan sulit untuk melawan pihak yang lebih berkuasa. Sidang dimulai pukul 10.02 WIB, berakhir pukul 11. 29 WIB

Related Posts

Prita Mulya Sari Di vonis bebas
4/ 5
Oleh