February 18, 2010

RUU Nikah Siri | Isi RUU Nikah Siri

RUU Nikah siri , isi RUU Nikah siri, menjadikan salah satu permasalahan tersendiri di kalangan masyarakat, banayak pro dan kontra yang terjadi setelah adanya wacana RUU Nikah Siri atau Rancangan Undang-Undang Hukum Materil oleh Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang akan memidanakan pernikahan tanpa dukeman resmi atau yang biasa disebut sebagai nikah siri,kemungkianan untuk menolak andaya poligami dan melindungi hak perempuan akan tetapi ada pihak yang menolak RUU ini dikarenakan adanya maksud tersembuyi untuk melegalakan Free sex dan kehidupan seks bebas, seperti halnya Seperti halnya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menilai pemidanaan nikah siri yang diatur dalam Draf RUU Nikah Siri merupakan tindakan yang tidak benar.

Saya kira ini tidak benar.Nikah siri cukup diadministrasikan saja. Harusnya yang lebih dulu dipidanakan itu yang tidak nikah (berhubungan seks di luar nikah).Saya yakin ini ada agenda tersembunyi untuk melegalkan yang melakukan seks bebas (free sex) dan menyalahkan yang nikah," 2kata Hasyim kepada harian Seputar Indonesia (SI) di Gedung PBNU Jakarta kemarin


Pemerintah sejauh ini bersikukuh memperjuangkan draf RUU Nikah Siri yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar menegaskan, nikah siri perlu diatur agar ada kepastian hukum dalam pernikahan dan kepastian hukum anak-anak mereka. "Jadi yang bagus kan nikah itu ada suratnya.

Jadi jangan hanya, maaf ya, dalam tanda kutip, lakilaki itu jangan sekadar make aja dong.Tanggung jawabnya di mana dong? Lahir batin dong! Kanitu bagian dari perkawinan, jadi dia harus bertanggung jawab. Kalau punya anak, anaknya jadi tanggung jawabnya," ujar Patrialis Akbar di sela-sela kunjungan ke LP Anak Kelas II A Tangerang mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin.

Untuk diketahui, draf usulan RUU Nikah Siri Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan menampung pasal tentang nikah siri atau nikah yang tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA). Pasal tersebut menyebutkan, jika seseorang melakukan nikah siri atau melakukan kawin kontrak,ia dapat diancam dengan pidana penjara.

Dan berikut ini isi dari Draft Ruu Nikah siri yang ramai dibicarakan orang tersebut

Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarga negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.

Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Selain kawin siri, draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.

Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan).

Kita semua masih menunggu apakah RUU nikah siri ini akan dijadikan UU yang di syahkan apa tidak, mungkin hal ini akan melindungi hak permempuan atau malah peraturan yang akan melegalkan kehidupan sex bebas? Ga tau juga apa yang ada dalam pikiran mereka semua itu, kita sebagai masyarakat hanya bisa memantau dan menaati undang-undang yang berlaku termasuk jikalau RUU nikah siri ini jadi di syahkan

Related Posts

RUU Nikah Siri | Isi RUU Nikah Siri
4/ 5
Oleh

1 komentar: