Lowongan CPNS Pemkot Pontianak 2013 - Buat anda yang mencari informasi Mengenai Pengumuman Penerimaan CPNS kota Pontianak berikut ini kami berikan informasi mengenai syarat pendaftaran, waktu pendaftaran, tata cara pendaftaran serta formasi CPNS pemkot Pontianak 2013.
Dan Berikut ini Pengumuman Selengkapnya mengenai Lowongan CPNS Pemkot Pontianak 2013 yang telah kami dapatkan
Menindaklanjuti Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/316/M.PAN-RB/07/2013 tanggal 12 Juli 2013 perihal Persetujuan Prinsip Alokasi Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2013 dan Nomor : R/161-F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 28 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013, dengan ini Pemerintah Kota Pontianak memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2013 di jajaran Pemerintah Kota Pontianak dengan ketentuan sebagai berikut :
A. KETENTUAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN / BUMD atau Pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
9. Berbadan Sehat (Jasmani dan Rohani) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
10. Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. (Persyaratan Point 3 s/d 10 tersebut diatas harus dilengkapi apabila dinyatakan telah diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pontianak).
B. KETENTUAN KHUSUS
I. Kriteria Pelamar harus memenuhi Kualifikasi Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi dan Rencana Penempatan sesuai dengan Formasi Kompetensi tenaga yang dibutuhkan sebagaimana daftar terlampir;
II. Nilai Indek Prestasi Komulatif (IPK) Minimal :
a. D.II, D.III, D.IV, S.1 dan S2 Eksakta : 2,30 (Dua Koma Tiga Puluh)
b. D.III dan S.1 Non Eksakta : 2,50 (Dua Koma Lima Puluh) III. Usia yang dipersyaratkan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang
dimiliki untuk semua tingkat pendidikan (D.II, D.III, D.IV, S.1 dan S.2) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Serendah-rendahnya berusia 18 (delapan belas) tahun pada saat pelamaran (Tanggal Surat Lamaran).
b. Setinggi-tingginya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran (Tanggal Surat Lamaran).
IV. Khusus Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan terkecuali Perekam Medis harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Jakarta. Apabila persyaratan sebagaimana tersebut pada point I s/d IV tidak terpenuhi / tidak dilampirkan dengan alasan apapun maka akan dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI (TMS).
C. PERSYARATAN LAMARAN
1. Setiap Pelamar hanya berhak mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dan apabila ditemukan lamaran ganda, akan dinyatakan gugur dalam Seleksi Administrasi.
2. Berkas lamaran yang memenuhi syarat Seleksi Administrasi menjadi milik Panitia, sedangkan berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada yang
bersangkutan pada saat pemberian Kartu Test kepada Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi.
3. Surat Lamaran harus ditulis tangan oleh Pelamar dengan menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh Pelamar (tanpa materai) dan ditujukan kepada Walikota
Pontianak (contoh Surat Lamaran terlampir).
4. SURAT LAMARAN WAJIB DILENGKAPI DENGAN PERSYARATAN :
a. PAS FOTO HITAM PUTIH TERBARU UKURAN 3 X 4 CM SEBANYAK 3 (TIGA) LEMBAR.
b. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP).
c. FOTO COPY IJAZAH TERAKHIR DAN TRANSKRIP NILAI YANG TELAH DILEGALISIR.
d. KHUSUS FORMASI GURU DILAMPIRKAN IJAZAH S.1 KEPENDIDIKAN BERSERTA AKTA MENGAJAR, yang sesuai dengan formasi dan kualifikasi jabatan dengan ketentuan :
Ijazah yang Sah adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah / Perguruan Tinggi Negeri dan atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan
Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, harus melampirkan surat keterangan / pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas / jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Keputusannya.
Ijazah yang diperoleh dari sekolah / perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan di bidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementrian Kesehatan.
Legalisir atau pengesahan Ijazah dan Transkrip Nilai ditentukan sebagai berikut :
- Universitas / Institut Negeri oleh Rektor / Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
- Sekolah Tinggi Negeri oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik.
- Akademi dan Politeknik Negeri oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik.
- Akademi/Perguruan Tinggi Kedinasan oleh Ketua / Direktur Akademi atau
Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
LEGALISIR TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH PEJABAT YANG MEWAKILI (ATAS NAMA) DAN HARUS OLEH PEJABAT YANG DEFINITIF/PELAKSANA TUGAS ( PLT ).
APABILA IJAZAH YANG DILAMPIRKAN TIDAK DILEGALISIR SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU SEPERTI TERSEBUT DIATAS MAKA
AKAN DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) UNTUK MENGIKUTI TEST TERTULIS.
5. Nama dan Kode Jabatan yang dilamar dicantumkan pada bagian kanan atas Surat Lamaran dan AMPLOP (Daftar terlampir).
6. Surat Lamaran beserta persyaratan administrasi dibuat dalam 1 (satu) rangkap, dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan disampaikan melalui Kantor POS dengan alamat/tujuan dituliskan sebagai berikut :
K e p a d a
Yth. BAPAK WALIKOTA PONTIANAK
PO BOX 0909
di –
P o n t i a n a k
KODE POS 78000
7. Waktu Penerimaan Berkas Lamaran mulai tanggal 13 September 2013 sampai dengan tanggal 28 September 2013 dengan Ketentuan :
a. Lamaran paling lambat tanggal 28 September 2013 pukul 10.00 WIB harus sudah sampai ke KANTOR POS PONTIANAK (CAP POS PONTIANAK).
b. Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Pontianak tidak melayani penyampaian surat lamaran secara langsung ke Panitia (tanpa melalui POS) dan tidak melayani
complain ataupun pengaduan dari Calon Pelamar yang tidak dapat menunjukkan resi/tanda bukti pengiriman surat lamaran melalui POS dengan alasan apapun.
8. Untuk tertibnya pengiriman berkas lamaran, diharapkan Calon Pelamar khususnya yang berasal dari luar Kota Pontianak agar benar-benar memperhitungkan jangka waktu
pengiriman Via Pos dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Panitia (sebagaimana huruf 7.a diatas).
9. Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Pontianak Formasi Tahun 2013 menghimbau kepada Calon Pelamar yang memiliki latar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pontianak, agar tidak mengirimkan berkas lamaran karena akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi.
D. PELAKSANAAN SELEKSI :
1. SELEKSI ADMINISTRASI
Setiap Surat Lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti oleh Panitia Seleksi Administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam pengumuman. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada tanggal 1 Oktober 2013 dan Pemberian Kartu Peserta Test /Ujian Saringan bagi yang lulus Seleksi Administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 10 s/d 11 Oktober 2013 bertempat di Gedung Pontianak Convention Center (PCC) mulai pukul 08.30 – 14.00 WIBA. Apabila ada perubahan tempat pemberian Kartu Test/Ujian Saringan akan di informasikan kemudian.
2. TEST / UJIAN SARINGAN
Materi Test / Ujian Saringan meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.
3. Test / Ujian Saringan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Nopember 2013 secara menyeluruh dan pada saat mengikuti Ujian harus dapat menunjukkan Kartu Asli Tanda Peserta Test / Ujian Saringan dari Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Pontianak Formasi Tahun 2013.
4. Tempat dan Waktu Test / Ujian Saringan akan ditentukan dan diinformasikan lebih lanjut pada saat pengambilan Kartu Peserta Test / Ujian Saringan.
Pengumuman ini berlaku sejak tanggal 9 September 2013 sampai dengan 23 September 2013.
Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Alokasi:
- S1 PGSD (19)
- S1 Pendidikan teknik Elektro (1)
- Dokter Spesialis Mata (1)
- Dokter umum (2)
- Dokter Gigi (1)
- S1 Keperawatan + Ners (1)
- D3 Keperawatan (3)
- D3 Kebidanan (1)
- D3 Rekam Medis (1)
- D3 Nautika/Ahli Nautika Tingkat III (1)
- D4 Teknika/Ahli Teknika Tingkat 2 (1)
- D3 Manajemen Informatika (2)
- D3 Administrasi Perkantoran/Administrasi Bisnis (2)
- S1 Akuntansi (1)
- S1 Ekonomi (3)
- S1 Ilmu Pemerintahan (1)
- S1 Ilmu Pemerintahan (2)
- D3 Akuntansi (1)
- D2 Penguji Kendaraan Bermotor (1)
- S1 Teknik Sipil (1)
- S1 Teknik Lingkungan (1)
- S1 Ilmu Komunikasi (1)
Demikian untuk dimaklumi.
Untuk Download Pengumuman CPNS Pemkot Pontianak 2013 pdf silakan download di: https://docs.com/VO22
Contoh Latihan soal TKD CPNS Kota Pontianak 2013 silakan dapatkan di sini
Demikian Informasi terbaru mengenai lowongan penerimaan CPNS Pemkot Pontianak 2013 yang kami dapatkan,
Dan Berikut ini Pengumuman Selengkapnya mengenai Lowongan CPNS Pemkot Pontianak 2013 yang telah kami dapatkan
INFO PENERIMAAN CPNS PEMKOT PONTIANAK
P E N G U M U M A N
NOMOR : 811 / 996 / BKD / 2013
T E N T A N G
SELEKSI / PENERIMAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
FORMASI TAHUN 2013 DARI PELAMAR UMUM
Menindaklanjuti Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/316/M.PAN-RB/07/2013 tanggal 12 Juli 2013 perihal Persetujuan Prinsip Alokasi Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2013 dan Nomor : R/161-F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 28 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah untuk Pelamar Umum Tahun 2013, dengan ini Pemerintah Kota Pontianak memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2013 di jajaran Pemerintah Kota Pontianak dengan ketentuan sebagai berikut :
A. KETENTUAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN / BUMD atau Pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
9. Berbadan Sehat (Jasmani dan Rohani) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
10. Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. (Persyaratan Point 3 s/d 10 tersebut diatas harus dilengkapi apabila dinyatakan telah diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pontianak).
B. KETENTUAN KHUSUS
I. Kriteria Pelamar harus memenuhi Kualifikasi Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi dan Rencana Penempatan sesuai dengan Formasi Kompetensi tenaga yang dibutuhkan sebagaimana daftar terlampir;
II. Nilai Indek Prestasi Komulatif (IPK) Minimal :
a. D.II, D.III, D.IV, S.1 dan S2 Eksakta : 2,30 (Dua Koma Tiga Puluh)
b. D.III dan S.1 Non Eksakta : 2,50 (Dua Koma Lima Puluh) III. Usia yang dipersyaratkan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang
dimiliki untuk semua tingkat pendidikan (D.II, D.III, D.IV, S.1 dan S.2) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Serendah-rendahnya berusia 18 (delapan belas) tahun pada saat pelamaran (Tanggal Surat Lamaran).
b. Setinggi-tingginya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran (Tanggal Surat Lamaran).
IV. Khusus Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan terkecuali Perekam Medis harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Jakarta. Apabila persyaratan sebagaimana tersebut pada point I s/d IV tidak terpenuhi / tidak dilampirkan dengan alasan apapun maka akan dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI (TMS).
C. PERSYARATAN LAMARAN
1. Setiap Pelamar hanya berhak mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dan apabila ditemukan lamaran ganda, akan dinyatakan gugur dalam Seleksi Administrasi.
2. Berkas lamaran yang memenuhi syarat Seleksi Administrasi menjadi milik Panitia, sedangkan berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada yang
bersangkutan pada saat pemberian Kartu Test kepada Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi.
3. Surat Lamaran harus ditulis tangan oleh Pelamar dengan menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh Pelamar (tanpa materai) dan ditujukan kepada Walikota
Pontianak (contoh Surat Lamaran terlampir).
4. SURAT LAMARAN WAJIB DILENGKAPI DENGAN PERSYARATAN :
a. PAS FOTO HITAM PUTIH TERBARU UKURAN 3 X 4 CM SEBANYAK 3 (TIGA) LEMBAR.
b. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP).
c. FOTO COPY IJAZAH TERAKHIR DAN TRANSKRIP NILAI YANG TELAH DILEGALISIR.
d. KHUSUS FORMASI GURU DILAMPIRKAN IJAZAH S.1 KEPENDIDIKAN BERSERTA AKTA MENGAJAR, yang sesuai dengan formasi dan kualifikasi jabatan dengan ketentuan :
Ijazah yang Sah adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah / Perguruan Tinggi Negeri dan atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan
Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, harus melampirkan surat keterangan / pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas / jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Keputusannya.
Ijazah yang diperoleh dari sekolah / perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan di bidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementrian Kesehatan.
Legalisir atau pengesahan Ijazah dan Transkrip Nilai ditentukan sebagai berikut :
- Universitas / Institut Negeri oleh Rektor / Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
- Sekolah Tinggi Negeri oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik.
- Akademi dan Politeknik Negeri oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik.
- Akademi/Perguruan Tinggi Kedinasan oleh Ketua / Direktur Akademi atau
Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
LEGALISIR TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH PEJABAT YANG MEWAKILI (ATAS NAMA) DAN HARUS OLEH PEJABAT YANG DEFINITIF/PELAKSANA TUGAS ( PLT ).
APABILA IJAZAH YANG DILAMPIRKAN TIDAK DILEGALISIR SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU SEPERTI TERSEBUT DIATAS MAKA
AKAN DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) UNTUK MENGIKUTI TEST TERTULIS.
5. Nama dan Kode Jabatan yang dilamar dicantumkan pada bagian kanan atas Surat Lamaran dan AMPLOP (Daftar terlampir).
6. Surat Lamaran beserta persyaratan administrasi dibuat dalam 1 (satu) rangkap, dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan disampaikan melalui Kantor POS dengan alamat/tujuan dituliskan sebagai berikut :
K e p a d a
Yth. BAPAK WALIKOTA PONTIANAK
PO BOX 0909
di –
P o n t i a n a k
KODE POS 78000
7. Waktu Penerimaan Berkas Lamaran mulai tanggal 13 September 2013 sampai dengan tanggal 28 September 2013 dengan Ketentuan :
a. Lamaran paling lambat tanggal 28 September 2013 pukul 10.00 WIB harus sudah sampai ke KANTOR POS PONTIANAK (CAP POS PONTIANAK).
b. Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Pontianak tidak melayani penyampaian surat lamaran secara langsung ke Panitia (tanpa melalui POS) dan tidak melayani
complain ataupun pengaduan dari Calon Pelamar yang tidak dapat menunjukkan resi/tanda bukti pengiriman surat lamaran melalui POS dengan alasan apapun.
8. Untuk tertibnya pengiriman berkas lamaran, diharapkan Calon Pelamar khususnya yang berasal dari luar Kota Pontianak agar benar-benar memperhitungkan jangka waktu
pengiriman Via Pos dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Panitia (sebagaimana huruf 7.a diatas).
9. Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Pontianak Formasi Tahun 2013 menghimbau kepada Calon Pelamar yang memiliki latar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pontianak, agar tidak mengirimkan berkas lamaran karena akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi.
D. PELAKSANAAN SELEKSI :
1. SELEKSI ADMINISTRASI
Setiap Surat Lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti oleh Panitia Seleksi Administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam pengumuman. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada tanggal 1 Oktober 2013 dan Pemberian Kartu Peserta Test /Ujian Saringan bagi yang lulus Seleksi Administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 10 s/d 11 Oktober 2013 bertempat di Gedung Pontianak Convention Center (PCC) mulai pukul 08.30 – 14.00 WIBA. Apabila ada perubahan tempat pemberian Kartu Test/Ujian Saringan akan di informasikan kemudian.
2. TEST / UJIAN SARINGAN
Materi Test / Ujian Saringan meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.
3. Test / Ujian Saringan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Nopember 2013 secara menyeluruh dan pada saat mengikuti Ujian harus dapat menunjukkan Kartu Asli Tanda Peserta Test / Ujian Saringan dari Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Pontianak Formasi Tahun 2013.
4. Tempat dan Waktu Test / Ujian Saringan akan ditentukan dan diinformasikan lebih lanjut pada saat pengambilan Kartu Peserta Test / Ujian Saringan.
Pengumuman ini berlaku sejak tanggal 9 September 2013 sampai dengan 23 September 2013.
Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Alokasi:
- S1 PGSD (19)
- S1 Pendidikan teknik Elektro (1)
- Dokter Spesialis Mata (1)
- Dokter umum (2)
- Dokter Gigi (1)
- S1 Keperawatan + Ners (1)
- D3 Keperawatan (3)
- D3 Kebidanan (1)
- D3 Rekam Medis (1)
- D3 Nautika/Ahli Nautika Tingkat III (1)
- D4 Teknika/Ahli Teknika Tingkat 2 (1)
- D3 Manajemen Informatika (2)
- D3 Administrasi Perkantoran/Administrasi Bisnis (2)
- S1 Akuntansi (1)
- S1 Ekonomi (3)
- S1 Ilmu Pemerintahan (1)
- S1 Ilmu Pemerintahan (2)
- D3 Akuntansi (1)
- D2 Penguji Kendaraan Bermotor (1)
- S1 Teknik Sipil (1)
- S1 Teknik Lingkungan (1)
- S1 Ilmu Komunikasi (1)
Demikian untuk dimaklumi.
Untuk Download Pengumuman CPNS Pemkot Pontianak 2013 pdf silakan download di: https://docs.com/VO22
Contoh Latihan soal TKD CPNS Kota Pontianak 2013 silakan dapatkan di sini
Demikian Informasi terbaru mengenai lowongan penerimaan CPNS Pemkot Pontianak 2013 yang kami dapatkan,
Lowongan CPNS Pemkot Pontianak 2013
4/
5
Oleh
Viral News