November 3, 2009

Download Rekaman Anggodo Widjojo dan Wisnu Subroto

Bagi anda sekalian yang penasaran dengan isi traskrip rekaman kpk yang mungkin dijadikan barang bukti adanya kriminalisasi yang terjadi atas dua orang pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang pada hari ini diserahkan ke Mk guna mendengarkan apa sebenarnya isi rekaman antara Anggodo Widjooa dan Wisnu Subroto yang diduga mengadakan kongkalikong atas penangkapan kedua ketua kpk non aktif terebut, saya berikan link download Rekaman Anggodo Widjodjo dan Wisnu Subroto dalam bentuk mp3, dimana file ini bisa kita dengarkan dan mungkin kita bisa menyimpulkan siapa yang salah siapa yang benar dalm kausu ini


Majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Mahfud MD, hari ini memutar rekaman yang diduga berisi rencana rekayasa kasus untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Seluruh pimpinan KPK ikut mendengarkan rekaman ini. Begitu juga dengan Tim Pencari Fakta yang dipimpin Adnan Buyung Nasution.

Tahap awal pemutaran rekaman itu, petugas KPK menyebut bahwa ini adalah suara pembicaraan antara Anggodo Widjooa dan Wisnu Subroto. Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, bos PT Masaro yang terkait kasus korupsi di Departemen Perhubungan. Adapun Wisnu adalah mantan Jaksa Agung Muda Intelijen. Rekaman ini perdengarkan untuk publik. Televisi menyiarkan secara langsung.

Jika anda sekalian penasaran mengenai isi dari Traskrip rekaman KPK yang sekiranya sendang didengarkan di mahkama konstitusi dan ingin download Rekaman Anggodo Widjodjo dan Wisnu Subroto dan pengen mendengarkan suara asli dari meraka silahkan ada download di link berikut ini
disini

Related Posts

Download Rekaman Anggodo Widjojo dan Wisnu Subroto
4/ 5
Oleh

3 komentar

Anonymous
November 3, 2009 at 2:14 PM delete

Rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi atas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputar di Mahkamah Konstitusi (MK). Wakabareksrim Mabes Polri Irjen Pol Didik Mulyana mempertanyakan di mana letak rekayasa yang selama ini disebut-sebut.

"Mana tuh rekayasanya? Nggak ada tuh rekayasanya," ujar Dik Dik di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2009).

Dikdik, yang kini disebut-sebut sebagai calon kuat menggantikan posisi Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji pun enggan berkomentar lebih lanjut dan pergi meninggalkan wartawan.

Rekaman tersebut berbentuk 1 cakram (cd). Durasinya sekitar 4,5 jam. Di dalamnya terdapat 9 file rekaman yakni kasus Masaro oleh Anggoro, perincian uang Anggoro oleh Ari Muladi, minta bantuan ke Kejaksaan, pencatutan nama RI-1, minta bantuan LSPK, menyusun dari suap ke pemerasan, lapor buat yang menang dan buat CMH, perhitungan fee pihak terkait, untuk mempengaruhi AM kembali ke BAP awal

ni bro berita tambahan

Reply
avatar
Anonymous
November 3, 2009 at 2:59 PM delete

Buat yg ga sempet nonton live streaming nya, gw copas berita baik seputar sidang MK hari ini. Sumber gw donlot langsung dari http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/...engkap&id=3448
Mudah2an akan di lanjuti oleh berita baik lain nya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan provisi (sela) yang diajukan oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dalam permohonan pengujian Pasal 32 ayat (1) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). MK meminta Presiden agar tidak memberhentikan secara tetap kedua Pemohon apabila dalam penyelidikan Polri terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyuapan menjadikan kedua komisioner KPK tersebut sebagai terdakwa. Putusan sela tersebut dibacakan oleh 8 orang hakim MK dipimpin oleh Mahfud MD, Kamis (29/10).

Persidangan dengan nomor perkara 133/PUU-VII/2009 tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon yaitu Bambang Widjajanto, Taufik Basari, Alexander Lay. Turut hadir Bibit dan Chandra, perwakilan pemerintah, serta pihak terkait dari Biro Hukum KPK. Pemerintah menunda memberikan keterangan karena belum lengkap surat kuasa dan berkas-berkas yang akan diajukan dalam persidangan. Sedangkan perwakilan KPK meminta agar sidang ditunda untuk menunggu kehadiran pimpinan sementara KPK dalam persidangan siang hari ini.

Putusan sela tersebut dijatuhkan untuk melindungi hak-hak konstitusional Pemohon. "Putusan sela merupakan putusan sementara sebelum putusan akhir yang berguna melindungi hak warga Negara," kata Mahfud dalam jumpa pers yang dilaksanakan pasca putusan.

Mahfud juga berkata bahwa hanya ada dua cara agar kedua pucuk pimpinan KPK tersebut selamat dari penyidikan kepolisian yaitu; pertama, polisi mengeluarkan SP3, dan kedua pemberian abolisi oleh Presiden. Mahfud juga meminta agar polemik KPK dan Polisi segera diakhiri. "Ini sutradaranya adalah koruptor, yang senang ya para koruptor, jadi akhirilah," kata Mahfud berharap.

Reply
avatar
Anonymous
November 5, 2009 at 10:09 AM delete

hi anggodo lari aja lo n sembunyi sana ke tempat yg gak diliat manusia. tp inget pemilik langit dan bumi yang bakal adili lo. puasin nafsumu. puasin keinginanmu. aku percaya lo adalah macam orang yang tidak meyakini kehidupan setelah mati. liat tu wajah kamu dah kriput. tu pertanda masa kontrakmu dah mau abis. nikmatin kemenanganmu bersama orang2 yang sejenis ma lo. puasin puasin puasin semaumu. pak polisi selamat ya . anda cukup profesional dalam mencabik2 negri ini. negri ini jg milik keturunan anda lho. anda ingin mereka hidup dlm kehancuran. ingat lho mereka nanti akan mengalami berbagai problem yg berat. tolong anda renungkan selagi masih ada waktu. selagi anda maih diberi kedudukan. kedudukan anda itu amanah lho. yang pasti Tuhan tidak pernah lupa tentang yang anda lakukan. selamat menekuni hidup kacau pak ya. Ich danke Ihnen!

Reply
avatar