Akhirnya sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen berakhir hari ini para tardakwa eksekutor Nasrudin, divonis 17 tahun dan 18 tahun penjara, Edwardus & Fransiskus Divonis 17 Tahun Sementara penembak Nasrudin, Daniel Daen divonis dengan hukuman 18 tahun penjara. Danberikut ini berita selengkapnya yang saya kutip dari vivanews.com mengenai hasil pembacaan vonis eksekutor atau pembuhun nasrudin zulkarnaen tersebut
Dua terdakwa pembunuh Nasrudin, Edwardus dan Fransiskus divonis 17 tahun penjara. Vonis ini sama dengan yang ditetapkan untuk Heri Santosa dan Hendrikus Kiawalen.
Sementara eksekutor penembak Nasrudin, Daniel Daen divonis dengan hukuman 18 tahun penjara
Ketua Majelis Hakim, Athur Hangela, Rabu 23 Desember 2009 mengatakan, hal yang memberatkan Edwardus adalah karena terdakwa telah merekrut dan membujuk orang lain untuk melakukan pembunuhan.
Sementara Fransiskus terbukti telah membeli senjata yang digunakan untuk membunuh Nasrudin dan ikut merencanakan pembunuhan.
Edwardus usai persidangan menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.
Kedua didakwa dengan pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP dan yang paling memberatkan adalah karena adanya korban
Sementara atas vonis hakim, Hendrikus pikir-pikir untuk banding. Sebelumnya Heri Santosa divonis 17 tahun. Sedangkan Daniel Daen Sabon, penembak Nasrudin, divonis 18 tahun dan menyatakan akan banding.
Kuasa hukum Hendrikus, Rocky Awondatu mengatakan, walau Daniel mengakui telah melakukan penembakan tapi tidak bisa dibuktikan secara materil karena kaca mobil yang menembus tembakan itu tidak diperiksa.
"Kalau diperiksa akan tahu jarak dan arah tembakannya. Ini tidak, tidak boleh ada rantai yang putus," kata dia.
Dua terdakwa pembunuh Nasrudin, Edwardus dan Fransiskus divonis 17 tahun penjara. Vonis ini sama dengan yang ditetapkan untuk Heri Santosa dan Hendrikus Kiawalen.
Sementara eksekutor penembak Nasrudin, Daniel Daen divonis dengan hukuman 18 tahun penjara
Ketua Majelis Hakim, Athur Hangela, Rabu 23 Desember 2009 mengatakan, hal yang memberatkan Edwardus adalah karena terdakwa telah merekrut dan membujuk orang lain untuk melakukan pembunuhan.
Sementara Fransiskus terbukti telah membeli senjata yang digunakan untuk membunuh Nasrudin dan ikut merencanakan pembunuhan.
Edwardus usai persidangan menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.
Kedua didakwa dengan pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP dan yang paling memberatkan adalah karena adanya korban
Sementara atas vonis hakim, Hendrikus pikir-pikir untuk banding. Sebelumnya Heri Santosa divonis 17 tahun. Sedangkan Daniel Daen Sabon, penembak Nasrudin, divonis 18 tahun dan menyatakan akan banding.
Kuasa hukum Hendrikus, Rocky Awondatu mengatakan, walau Daniel mengakui telah melakukan penembakan tapi tidak bisa dibuktikan secara materil karena kaca mobil yang menembus tembakan itu tidak diperiksa.
"Kalau diperiksa akan tahu jarak dan arah tembakannya. Ini tidak, tidak boleh ada rantai yang putus," kata dia.
Pembunuh Nasrudin Divonis 17 dan 18 tahun penjara
4/
5
Oleh
Viral News